Valentine's Day Pumping Heart

Jumat, 25 Juli 2014

☆ ZAKAT FITRAH ☆

Bintang

" Assalamu'alaikum, Welcome in Salsabila's Blog "

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَالْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍاَوْصَاعًامِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِوَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْاُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

Artinya:
“Dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah SAW. telah mewajibkan zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan berupa satu sha’ 1) kurma atau satu sha’ gandum, kepada selurh umat Islam, baik budak atau orang merdeka, laki-laki, perempuan, besar, atau kecil. “
2)

وَعَنْ اَبِيْ سَعِيْدٍ قَالَ: كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَالْفِطْرِصَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ اَوْصَاعًامِنْ تَمْرٍ اَوْصَاعًا مِنْ اَقْطٍ اَوْصَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ.

Artinya:
“Dan dari Abu Sa’id, ia berkata: Kami telah mengeluarkan zakat Fitrah berupa sau sha’ gandum atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju atau satu sha’ anggur kering. “
3)

Dan menurut riwayat lain

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَالْفِطْرِاِذَاكَانَ فِيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَاعًا مِنْ طَعَامٍ اَوْصَاعًامِنْ تَمْرٍاَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ اَوْصَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ اَوْصَاعًا مِنْ اَقْطٍ, فَلَمْ نَزَلْ كَذلِكَ حَتَّى قَدِمَ عَلَيْنَا مُعَاوِيَةُالْمَديْنَةَ، فَقَالَ : اِنِّيْ لَاَرَى مُدَّيْنِ مِنْ شَمْرَاءِ الشَّامِ يَعْدِلُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، فَأَخَذَالنَّاسُ بِذلِكَ، قَالَ اَبُوْ سَعِيْدٍ : فَلَا اَزَالُ اُخْرِجُه كَمَا كُنْتُ اُخْرِجُه.

Artinya:
“Kami mengeluarkan zakat Fitrah ketika Rasulullah SAW. masih hidup di tengah kami berupa satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ anggur kering, atau satu sha’ keju. Hal itu tetap kami di madinah. Dia mengatakan: “Sesungguhnya saya lihat dua mud gandum Syam itu sepadan dengan satu sha’ kurma”. Orang pun kemudian memakai kata-kata dia. Tapi kata Abu Sa’id (perawi berita ini): “Saya sendiri tetap mengeluarkan satu sha’ sebagaimana biasa”.
4)

Aqith (keju) yang dimaksud ialah susu kental yang masih bercampur dengan mentega. Menurut Al-Anshari, keju dibuat dari susu yang diendapkan, lalu dimasak sedemikian rupa hingga terpisah dari bagian yang lain. Adapun dua mud gandum Syam yang dikatakan sama dengan satu sha’ kurma, itu perlu dipertimbangkan terlebih dahulu baik-baik. 1 mud = 0, 6875 liter.

Jadi yang penting zakat Fitrah itu wajib atas setiap orang Islam, dengan ukuran satu sha’ gandum atau jelai atau kurma, sebagaimana kita lihat dalam hadits di atas. Dan menurut sebagian Ulama boleh dikeluarkan dalam bentuk uang yang seharga dengan itu. Dan pendapat inilah yang benar, karena keadaan memang telah berubah, orang kadang-kadang tidak memiliki gandum atau benda lainnya. Sedang tujuan zakat Fitrah adalah demi terpeliharanya kesejahteraan orang fakir dan untuk memenuhi kebutuhannya. Padahal kesejahteraan orang fakir dewasa ini terletak pada uang, karena demikianlah keadaannya sekarang.

Dan yang patut dipertanyakan ialah, kalau ada seorang isteri cukup kaya, atau dia sudah tidak bersuami lagi karena diceraikan atau suaminya telah meninggal dunia, apakah dia juga berkewajiban mengeluarkan zakat Fitrah?

Menurut Asy-Syaukani, berdasarkan kata-kata “Laki-laki dan perempuan” sebagaimana tercantum dalam hadits, maka nampaknya zakat Fitrah itu pun wajib atas perempuan, baik ia bersuami ataupun tidak. Demikian menurut pendapat Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Ibnu Al-Mundzir. Hanya saja menurut Malik, Asy-Syafi’i, Al-Laits, Ahmad dan Ishaq, yang berkewajiban mengeluarkan zakat Fitrah itu suami, sebagaimana nafkah. 5)

☆ KEPADA SIAPAKAH ZAKAT DIBERIKAN?? ☆

Ada arah-arah tertentu kemana zakat kita berikan, yakni yang biasa kita sebut “ Mushanifu Zakat”. Sasaran-sasaran tersebut telah ditentukan langsung oleh Allah SWT. pada Firman-Nya:

اِنَّمَا الصَّدَقتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ.

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. “6)

☆ BOLEHKAH MEMBAYARKAN ZAKAT KEPADA SUAMI?? ☆

Dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Wadhih, Dr. Muhammad Bakar Isma’il menerangkan:

“Dalam hal ini para Ulama memang tidak sependapat. Ada riwayat dari Abu Hanifah –Rahimahullah- bahwa seorang isteri tak boleh membayarkan zakat sedikitpun kepada suaminya, sekalipun ia sudah diceraikan dengan talak ba’in ..7), selagi masih dalam ‘iddah. Karena pada saat itu, nafkahnya masih menjadi kewajiban suami, sampai dia terlepas dari ‘iddahnya.

Karena kalau isteri itu membayar zakat kepada suaminya, maka boleh jadi apa yang dia bayarkan itu kembali lagi kepadanya dalam bentuk pakaian, makanan atau lainnya.

Untuk itu Abu Yusuf dan Muhammad, dua orang tokoh terkemuka dari Madzhab Hanafi, kemudian Asy-Syafi’i, kemudian Ahmad menurut suatu riwayat, dan juga Asyhub dari Madzhab Maliki, semuanya membolehkan wanita membayar zakat kepada suaminya yang fakir, dengan alas an sebagai berikut:

عَنْ اَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : اَنَّ زَيْنَبَ اِمْرَأَةَ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَتْ : يَا نَبِيَّ اللهِ اِنَّكَ اَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ وَكَانَ عِنْدِيْ حُلِيٌّ لِيْ، فَاَرَدْتُ اَنْ اَتَصَدَّقَ بِه فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ اَنَّه وَوَلَدُه اَحَقُّ مِمَّنْ تَصَدَّقْتُ بِه عَلَيْهِمْ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : صَدَقَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ اَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِه عَلَيْهِمْ.

Artinya:
“Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra. Diriwayatkan bahwa Zainab isteri Ibnu Mas’ud ra. Berkata: Ya Nabi Allah, sesungguhnya hari ini tuan telah memerintahkan sedekah, sedang aku mempunyai sebuah perhiasan. Perhiasan itu hendak aku sedekahkan. Tapi kata suami saya, Ibnu Mas’ud, ia dan anaknya adalah lebih patut aku sedekahi”. Nabi SAW. bersabda: “Ibnu Mas’ud benar. Suamimu dan juga anakmu adalah lebih berhak kamu sedekahi”..
7)

Dengan alasan hadits ini para Ulama tersebut di atas mengatakan, bahwa isteri itu tidak berkewajiban memberi nafkah kepada suaminya. Oleh sebab itu tak ada halangan baginya untuk menyerahkan zakat kepada suami selagi ia membutuhkan. Suami dalam keadaan demikian adalah termasuk “Ashnaaf Tsamaniyah” (delapan golongan) yang berhak menerima zakat.

Namun pendapat mereka kemudian ditentang oleh Ulama yang lain yang mengatakan bahwa zakat tak boleh diberikan kepada suami, sedang mengenai hadits di atas, mereka artikan bahwa yang dimaksud ialah sedekah sunnah, bahkan zakat wajib, karena sabda Nabi SAW. di atas berbunyi:

زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ اَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِه عَلَيْهِمْ.

Artinya:
“Suami dan anakmu adalah yang paling berhak kamu beri sedekah.”

Tapi anak, menurut kesepakatan para Fuqaha’ tidak berhak menerima zakat dari ayah-ibunya.

Untuk itu patut kita perhatikan, pendapat yang lebih kuat dalam Madzhab Maliki bahwa membayar zakat kepada suami itu makruh. Karena ada kemungkinan zakat itu akan dimanfaatkan kembali oleh yang mengeluarkannya (isteri).

Bukankah suami itu bisa saja dengan zakat yang diterimanya itu, dia belikan baju atau makanan untuk isterinya. Jadi harta itu kembali lagi kepadanya. Dengan demikian pada hakekatnya dia berzakat kepada dirinya sendiri.

Jadi ringkasnya dalam masalah ini ada tiga pendapat: Yang Pertama mengatakan bahwa membayar zakat kepada suami sendiri itu haram hukumnya, demikian menurut yang diriwayatkan dari Abu Hanifah.

Yang Kedua mengatakan bleh saja, yaitu pendapat yang konon diriwayatkan dari Abu Yusuf, Muhammad, Asy-Syafi’i dan Ahmad – menurut suatu riwayat-, dan juga dari Asyhub, seorang tokoh madzhab Maliki.

Sedang Yang Ketiga, mengatakan itu makruh, demikian pendapat yang terkuat di kalangan madzhab Maliki.

************************

Catatan:
1. Sha’ = 2,75 liter
2. H.R. Jama’ah
3. H.R. Bukhari-Muslim
4. H.R. Jama’ah
5. Nail Al-Authar j. 5 h. 238.
6. Q.S. At-Taubat 60
7. H.R. Al-Bukhari (dipenggal)
Nukilan dari buku : Fiqih Wanita
Oleh : Syech Ibrahim Muhammad Al-Jamal

copyright © Bintang12


Tidak ada komentar:

Posting Komentar