بسم الله الرحمن الرحيم
Allah Subhanahu wa Ta’ala. Telah menegaskan dalam kitab suci-Nya Al-Qur’an bahwa akan ada makhluk dari golonganmu yang akan memahami hidupmu agar senantiasa tentram, damai dan bahagia, dialah seorang istri yang selalu menemanimu dalam kehidupan dan hak-hak isteri yang paling utama adalah dicintai, disayangi, atau diperhatikan, karena seorang isteri, lebih cenderung kepada perasaannya, dan harus diperlakukan dengan ma’ruf dan penuh kelembutan, karena seorang wanita memang diciptakan dari tulang yang bengkok, dan cara yang hanya dapat meluruskannya adalah dengan kelembutan, seorang isteri tidak diciptakan hanya untuk dijadikan ratu, bukan pula untuk dijadikan budak, akan tetapi dia diciptakan hanya untuk dijadikan pendamping dan pasangan hidup yang selalu dicintai dan dikasihi.Jumat, 25 Juli 2014
☆ WANITA SEBAGAI IBU YANG PENGASIH ☆
Subhanallah, betapa mulianya, jasa seorang ibu yang senantiasa ikhlas merawat dan mendidik anak-anaknya, dan merupakan suatu pengorbanan yang begitu besar ketika dia akan melahirkan puteranya, hanya ada dua pilihan, antara hidup dan mati. Dan bagi ibu dan calon ibu janganlah bersedih hati, meskipun seoorang pemimpin(Imam) tidak tercipta dari kaummu tapi berbahagialah karena jika tidak ada seorang ibu, seorang pemimpin dan umat ini tidak akan pernah ada di muka bumi.
Lewat kepekaan perasaannya dapat membaca dan menilai keadaan suasana dalam keluarganya, disisi lain, dengan perasaannya pula serta sikapnya yang penuh kelembutan dia dapat mencuri hati seorang suami. Islam memang sangat adil dalam sebuah keluarga, seorang ibu mempunyai kelebihan dalm perasaannya yang halus dan lembut, tanpa perasaan itu seorang ibu tidak mungkin dapat merawat dan mendidik anak-anaknya dengan baik dan sabar, tapi disisi lain seorang bapak juga dikarunia kelebiahan dalam kepemimpinan dan mencari nafkah, tapi ketahuilah seorang wanita senantiasa mendambakan seorang suami yang arif dan bijaksana.☆ Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kodepos Di Kota/Kabupaten Pamekasan Jawa Timur (Jatim) ☆
بسم الله الرحمن الرحيم
Berikut ini adalah daftar nama-nama Kelurahan / Desa dan Kecamatan beserta nomor kode pos (postcode / zip code) pada Kota/Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Republik Indonesia.Negara : Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Provinsi : Jawa Timur (Jatim)
Pulau : Madura
Kota/Kabupaten : Pamekasan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Batumarmar di Kota/Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) : - Kelurahan/Desa Bangsereh (Kodepos : 69354)
- Kelurahan/Desa Batu Bintang (Kodepos : 69354) - Kelurahan/Desa Blaban (Kodepos : 69354)
- Kelurahan/Desa Bujur Barat (Kodepos : 69354) - Kelurahan/Desa Bujur Tengah (Kodepos : 69354)
- Kelurahan/Desa Bujur Timur (Kodepos : 69354) - Kelurahan/Desa Kapong (Kodepos : 69354)
- Kelurahan/Desa Lesong Daja (Kodepos : 69354) - Kelurahan/Desa Lesong Laok (Kodepos : 69354)
- Kelurahan/Desa Pangereman (Kodepos : 69354) - Kelurahan/Desa Ponjanan Barat (Kodepos : 69354)
- Kelurahan/Desa Ponjanan Timur (Kodepos : 69354) - Kelurahan/Desa Tamberu (Kodepos : 69354)
2. Kecamatan Galis
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Galis di Kota/Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) :
- Kelurahan/Desa Artodung (Kodepos : 69382)
- Kelurahan/Desa Bulay (Kodepos : 69382)
- Kelurahan/Desa Galis (Kodepos : 69382)
- Kelurahan/Desa Konang (Kodepos : 69382)
- Kelurahan/Desa Lembung (Kodepos : 69382)
- Kelurahan/Desa Pagendingan (Kodepos : 69382)
- Kelurahan/Desa Pandan (Kodepos : 69382)
- Kelurahan/Desa Polagan (Kodepos : 69382)
- Kelurahan/Desa Ponteh (Kodepos : 69382)
- Kelurahan/Desa Tobungan (Kodepos : 69382)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kadur di Kota/Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) : - Kelurahan/Desa Bangkes (Kodepos : 69355)
- Kelurahan/Desa Bungbaruh (Kodepos : 69355) - Kelurahan/Desa Gagah (Kodepos : 69355)
- Kelurahan/Desa Kadur (Kodepos : 69355) - Kelurahan/Desa Kertagena Daya (Kodepos : 69355)
- Kelurahan/Desa Kertagena Laok (Kodepos : 69355) - Kelurahan/Desa Kertagena Tengah (Kodepos : 69355)
- Kelurahan/Desa Pamaroh (Kodepos : 69355) - Kelurahan/Desa Pamoroh (Kodepos : 69355)
- Kelurahan/Desa Sokolelah (Kodepos : 69355)
4. Kecamatan Larangan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Larangan di Kota/Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) :
- Kelurahan/Desa Blumbungan (Kodepos : 69383)
- Kelurahan/Desa Dukuh/Duko Timur (Kodepos : 69383)
- Kelurahan/Desa Grujugan (Kodepos : 69383)
- Kelurahan/Desa Kaduara Barat (Kodepos : 69383)
- Kelurahan/Desa Lancar (Kodepos : 69383)
- Kelurahan/Desa Larangan Dalam (Kodepos : 69383)
- Kelurahan/Desa Larangan Luar (Kodepos : 69383)
- Kelurahan/Desa Montok (Kodepos : 69383)
- Kelurahan/Desa Panaguan (Kodepos : 69383)
- Kelurahan/Desa Peltong (Kodepos : 69383)
- Kelurahan/Desa Taraban (Kodepos : 69383)
- Kelurahan/Desa Tentenan Barat (Kodepos : 69383)
- Kelurahan/Desa Tentenan Timur (Kodepos : 69383)
- Kelurahan/Desa Trasak (Kodepos : 69383)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pademawu di Kota/Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) : - Kelurahan/Desa Barurambat Timur (Kodepos : 69321)
- Kelurahan/Desa Baddurih (Kodepos : 69323) - Kelurahan/Desa Budagan (Buddagan) (Kodepos : 69323)
- Kelurahan/Desa Buddih (Kodepos : 69323) - Kelurahan/Desa Bunder (Kodepos : 69323)
- Kelurahan/Desa Dasok (Kodepos : 69323) - Kelurahan/Desa Durbuk (Kodepos : 69323)
- Kelurahan/Desa Jarin (Kodepos : 69323) - Kelurahan/Desa Lawangan Daya (Kodepos : 69323)
- Kelurahan/Desa Lemper (Kodepos : 69323) - Kelurahan/Desa Majungan (Kodepos : 69323)
- Kelurahan/Desa Murtajih (Kodepos : 69323) - Kelurahan/Desa Padelegan (Pedelegan) (Kodepos : 69323)
- Kelurahan/Desa Pademawu Barat (Kodepos : 69323) - Kelurahan/Desa Pademawu Timur (Kodepos : 69323)
- Kelurahan/Desa Pagagan (Kodepos : 69323) - Kelurahan/Desa Prekbun (Kodepos : 69323)
- Kelurahan/Desa Sentol (Kodepos : 69323) - Kelurahan/Desa Sopa'ah (Kodepos : 69323)
- Kelurahan/Desa Sumedangan (Kodepos : 69323) - Kelurahan/Desa Tambung (Kodepos : 69323)
- Kelurahan/Desa Tanjung (Kodepos : 69323)
6. Kecamatan Pakong
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pakong di Kota/Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) :
- Kelurahan/Desa Bajang (Kodepos : 69352)
- Kelurahan/Desa Banban (Kodepos : 69352)
- Kelurahan/Desa Bandungan (Kodepos : 69352)
- Kelurahan/Desa Bicorong (Kodepos : 69352)
- Kelurahan/Desa Cenlecen (Kodepos : 69352)
- Kelurahan/Desa Klompang Barat (Kodepos : 69352)
- Kelurahan/Desa Klompang Timur (Kodepos : 69352)
- Kelurahan/Desa Lebbek (Kodepos : 69352)
- Kelurahan/Desa Pakong (Kodepos : 69352)
- Kelurahan/Desa Palalang (Kodepos : 69352)
- Kelurahan/Desa Seddur (Kodepos : 69352)
- Kelurahan/Desa Somalang (Kodepos : 69352)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Palenga'an di Kota/Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) : - Kelurahan/Desa Akkor (Kodepos : 69362)
- Kelurahan/Desa Angsanah (Kodepos : 69362) - Kelurahan/Desa Banyupelle (Kodepos : 69362)
- Kelurahan/Desa Kacok (Kodepos : 69362) - Kelurahan/Desa Larangan Badung (Kodepos : 69362)
- Kelurahan/Desa Palengaan Daja (Kodepos : 69362) - Kelurahan/Desa Palengaan Laok (Kodepos : 69362)
- Kelurahan/Desa Panaan (Kodepos : 69362) - Kelurahan/Desa Potoan Daja (Kodepos : 69362)
- Kelurahan/Desa Potoan Laok (Kodepos : 69362) - Kelurahan/Desa Rek Kerrek (Kodepos : 69362)
- Kelurahan/Desa Rombuh (Kodepos : 69362)
8. Kecamatan Pamekasan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pamekasan di Kota/Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) :
- Kelurahan/Desa Parteker (Kodepos : 69311)
- Kelurahan/Desa Patemon (Kodepos : 69312)
- Kelurahan/Desa Kolpajung (Kodepos : 69314)
- Kelurahan/Desa Bugih (Kodepos : 69316)
- Kelurahan/Desa Barurambat Kota (Barkot) (Kodepos : 69317)
- Kelurahan/Desa Bettet (Kodepos : 69317)
- Kelurahan/Desa Gladak Anyar (Kodepos : 69317)
- Kelurahan/Desa Jalmak (Kodepos : 69317)
- Kelurahan/Desa Jungcangcang (Kodepos : 69317)
- Kelurahan/Desa Kangenan (Kodepos : 69317)
- Kelurahan/Desa Kowel (Kodepos : 69317)
- Kelurahan/Desa Laden (Kodepos : 69317)
- Kelurahan/Desa Nylabu Daya/Daja (Kodepos : 69317)
- Kelurahan/Desa Nylabu Laok (Kodepos : 69317)
- Kelurahan/Desa Panempan (Kodepos : 69317)
- Kelurahan/Desa Tejah/Teja Barat (Kodepos : 69317)
- Kelurahan/Desa Tejah/Teja Timur (Kodepos : 69317)
- Kelurahan/Desa Toronan (Kodepos : 69317)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pasean di Kota/Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) : - Kelurahan/Desa Batukerbuy (Kodepos : 69356)
- Kelurahan/Desa Bindang (Kodepos : 69356) - Kelurahan/Desa Dempo Barat (Kodepos : 69356)
- Kelurahan/Desa Dempo Timur (Kodepos : 69356) - Kelurahan/Desa Sana Daja (Kodepos : 69356)
- Kelurahan/Desa Sana Tengah (Kodepos : 69356) - Kelurahan/Desa Sotobar (Sotabar) (Kodepos : 69356)
- Kelurahan/Desa Tegangser Daya (Kodepos : 69356) - Kelurahan/Desa Tlontoraja (Kodepos : 69356)
10. Kecamatan Pegantenan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pegantenan di Kota/Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) :
- Kelurahan/Desa Ambender (Kodepos : 69361)
- Kelurahan/Desa Bulangan Barat (Kodepos : 69361)
- Kelurahan/Desa Bulangan Branta (Kodepos : 69361)
- Kelurahan/Desa Bulangan Haji (Kodepos : 69361)
- Kelurahan/Desa Bulangan Timur (Kodepos : 69361)
- Kelurahan/Desa Palesanggar (Kodepos : 69361)
- Kelurahan/Desa Pasanggar (Kodepos : 69361)
- Kelurahan/Desa Pegantenan (Pagantenan) (Kodepos : 69361)
- Kelurahan/Desa Plakpak (Kodepos : 69361)
- Kelurahan/Desa Tanjung (Kodepos : 69361)
- Kelurahan/Desa Tebul Barat (Kodepos : 69361)
- Kelurahan/Desa Tebul Timur (Kodepos : 69361)
- Kelurahan/Desa Tlagah (Talagah) (Kodepos : 69361)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Proppo di Kota/Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) : - Kelurahan/Desa Badung (Kodepos : 69363)
- Kelurahan/Desa Banyu Bulu (Kodepos : 69363) - Kelurahan/Desa Batu Kalangan (Kodepos : 69363)
- Kelurahan/Desa Billa'an (Kodepos : 69363) - Kelurahan/Desa Campor (Kodepos : 69363)
- Kelurahan/Desa Candi Burung (Kodepos : 69363) - Kelurahan/Desa Gro'om (Kodepos : 69363)
- Kelurahan/Desa Jambringin (Kodepos : 69363) - Kelurahan/Desa Karanganyar (Kodepos : 69363)
- Kelurahan/Desa Klampar (Kodepos : 69363) - Kelurahan/Desa Kodik (Kodepos : 69363)
- Kelurahan/Desa Lenteng (Kodepos : 69363) - Kelurahan/Desa Mapper (Kodepos : 69363)
- Kelurahan/Desa Panaguan (Kodepos : 69363) - Kelurahan/Desa Pangbatok (Kodepos : 69363)
- Kelurahan/Desa Panglemah (Kodepos : 69363) - Kelurahan/Desa Pangtonggal (Kodepos : 69363)
- Kelurahan/Desa Pangurayan (Kodepos : 69363) - Kelurahan/Desa Proppo (Kodepos : 69363)
- Kelurahan/Desa Rang Perang Daya (Kodepos : 69363) - Kelurahan/Desa Rang Perang Laok (Kodepos : 69363)
- Kelurahan/Desa Samatan (Kodepos : 69363) - Kelurahan/Desa Samiran (Kodepos : 69363)
- Kelurahan/Desa Srambah (Kodepos : 69363) - Kelurahan/Desa Tattangoh (Kodepos : 69363)
- Kelurahan/Desa Tlangoh (Kodepos : 69363) - Kelurahan/Desa Toket (Kodepos : 69363)
12. Kecamatan Tlanakan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tlanakan di Kota/Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) :
- Kelurahan/Desa Ambat (Kodepos : 69371)
- Kelurahan/Desa Bandaran (Kodepos : 69371)
- Kelurahan/Desa Branta Pasisir (Kodepos : 69371)
- Kelurahan/Desa Branta Tinggi (Kodepos : 69371)
- Kelurahan/Desa Bukek (Kodepos : 69371)
- Kelurahan/Desa Ceguk (Kodepos : 69371)
- Kelurahan/Desa Dabuan (Kodepos : 69371)
- Kelurahan/Desa Gugul (Kodepos : 69371)
- Kelurahan/Desa Kramat (Kodepos : 69371)
- Kelurahan/Desa Larangan Slampar (Kodepos : 69371)
- Kelurahan/Desa Larangan Tokol (Kodepos : 69371)
- Kelurahan/Desa Mangar (Kodepos : 69371)
- Kelurahan/Desa Panglegur (Kodepos : 69371)
- Kelurahan/Desa Taro'an (Kodepos : 69371)
- Kelurahan/Desa Terrak (Kodepos : 69371)
- Kelurahan/Desa Tlanakan (Kodepos : 69371)
- Kelurahan/Desa Tlesa (Kodepos : 69371)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Waru di Kota/Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) : - Kelurahan/Desa Bajur (Kodepos : 69353)
- Kelurahan/Desa Ragang (Kodepos : 69353) - Kelurahan/Desa Sana Laok (Kodepos : 69353)
- Kelurahan/Desa Sumber Waru (Kodepos : 69353) - Kelurahan/Desa Tampojung Guwa (Kodepos : 69353)
- Kelurahan/Desa Tampojung Pregi (Kodepos : 69353) - Kelurahan/Desa Tampojung Tengah (Kodepos : 69353)
- Kelurahan/Desa Tampojung Tenggina (Kodepos : 69353) - Kelurahan/Desa Tegangser Laok (Tagangser Laok) (Kodepos : 69353)
- Kelurahan/Desa Tlonto Ares (Kodepos : 69353) - Kelurahan/Desa Waru Barat (Kodepos : 69353)
- Kelurahan/Desa Waru Timur (Kodepos : 69353)
copyright © Bintang12
☆ ANTARA KESEMPATAN DAN PILIHAN ☆
بسم الله الرحمن الرحيم
Kita bertemu orang yang tepat untuk dicintai, dan ketika kita berada di tempat pada saat yang tepat, itulah kesempatan, bukan pilihan. ketika kita bertemu dengan seseorang yang membuat kita tertarik, itu bukan pilihan, itu juga kesempatan. bertemu dalam suatu peristiwa, bukanlah pilihan, itu pun adalah kesempatan.Namun,.. bila kita memutuskan untuk mencintai orang tersebut, bahkan dengan segala kekurangannya, itu bukan kesempatan, itu adalah pilihan. ketika kita memilih hidup bersama dengan orang tersebut, walau apapun yang terjadi, itu adalah pilihan, bukan kesempatan. bahkan ketika kita menyadari bahawa masih banyak orang lain yang lebih menarik, lebih pandai, lebih kaya, lebih sempurna daripada belahan jiwa kita, dan kita tetap memilih untuk mencintainya, itu bukan kesempatan, itulah pilihan.
Perasaan cinta, simpati, tertarik, datang bagai kesempatan pada kita dan datangnya lebih cepat daripada kecepatan cahaya. akan tetapi, cinta sejati yang abadi adalah pilihan. pilihan yang kita lakukan. berbicara tentang pasangan jiwa, ada sebuah kutipan dari filem yang mungkin sangat tepat:Nasib membawa kita bersama,
Tetapi tetap bergantung pada kita
Bagaimana membuat semuanya berhasil !!!
Belahan jiwa boleh benar-benar ada, dan bahkan sangat mungkin ada, seseorang yang diciptakan hanya khusus untuk kita. tetapi tetap berpulang pada kita untuk melakukan pilihan, apakah kita ingin melakukan sesuatu untuk mendapatkannya, atau tidak?
copyright © Bintang12
☆ Hadiah Terindah Untuk Wanita ☆
بسم الله الرحمن الرحيم
Aku Menciptakan seorang wanita, Sebagai makhluk yang istimewaAku membuat dirinya kuat berdiri di antara keras dan congkaknya dunia, Namun ia memiliki kelembutan dan mampu memberikan ketenangan
Aku memberi sedikit dari asma_Ku di rahimnya untuk mampu melahirkan anak, Mengasuh dan membesarkannya dalam derita, lelah tanpa keluhan,
Walaupun ia harus menerima kemarahan serta penolakan dari anak-anaknya Aku memberi cinta untuk mencintai darah dagingnya walaupun mereka menyakiti
Aku memberi ujian dan cobaan hidup agar ia tetap tegar ketika orang lain berputus asa dan kalah Aku memberi ketulusan padanya untuk berbuat ketika yang lain mengharapkan pamrih
Aku menunggunya… di Surga Menyambut Sang bidadari
copyright © Bintang12
Kata-kata positif untuk anak
KATA-KATA NEGATIF YANG SEHARUSNYA DIUBAH MENJADI KATA-KATA POSITIF:
| No | Kalimat Negatif | Kalimat Positif |
|---|---|---|
| 1 | Jangan berkelahi ! | Bermainlah bersama! |
| 2 | Jangan dekat-dekat api! | Menjauh dari api. |
| 3 | Jangan berlari ! | Ayo berjalan saja. |
| 4 | Jangan direbut! | Biar dipegang dulu. |
| 5 | Jangan berteriak-teriak! | Ayo berbicara dengan pelan. |
| 6 | Jangan lempar mainan! | Gunakan mainan dengan benar. |
| 7 | Jangan memukul teman! | Sayangilah teman! |
| 8 | Jangan ditumpahkan | Bawah dengan hati-hati |
| 9 | Jangan diinjak ! | Ayo lewat sini |
| 10 | Jangan malas! | Ayo lebih rajin lagi! |
| 11 | Jangan terlambat! | Datanglah lebih awal! |
| 12 | Jangan buang sampah sembarangan! | Ayo buang sampah di tempatnya |
| 13 | Jangan berebut! | Ayo bergantian. |
| 14 | Jangan coret-coret! | Menulislah di kertas saja! |
| 15 | Jangan naik! | Ayo dibawah/disini saja! |
| 16 | Jangan menangis! | Ayo tersenyum! |
| 17 | Jangan keras-keras! | Pelan-pelan saja |
| 18 | Jangan diambil! | Biarkan saja disitu |
| 19 | Jangan dirobek! | Ayo dirawat/dijaga |
| 20 | Jangan dilempar! | Dipegang saja |
| 21 | Jangan dikotori | Jagalah kebersihan |
| 22 | Jangan bertengkar | Ayo saling menyayangi |
| 23 | Jangan dekat-dekat | Dari sini saja |
| 24 | Jangan taruh disitu | Lebih baik ditaruh sini saja |
| 25 | Jangan belok | Jalan yang lurus/diam saja |
| 26 | Jangan dirusak | Ayo dirawat dengan baik |
| 27 | Jangan marah | Ayo yang sabar |
| 28 | Jangan melawan | Ayo yang sopan |
| 29 | Jangan lama-lama | Sebentar saja |
| 30 | Jangan dibuang | Ditaruh saja disini |
| 31 | Jangan dipegang | Dilihat saja dari sini |
| 32 | Jangan rewel | Kenapa adik? adik minta apa? |
| 33 | Jangan loncat-loncat | Ayo bermain dengan tenang |
| 34 | Jangan berteriak | Bicaralah dengan pelan |
| 35 | Jangan menerobos/berebut | Coba sambil bergantian/ayo yang teratur/tertib |
Kata-kata positif untuk anak
☆ ZAKAT FITRAH ☆
Artinya:
“Dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah SAW. telah mewajibkan zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan berupa satu sha’ 1) kurma atau satu sha’ gandum, kepada selurh umat Islam, baik budak atau orang merdeka, laki-laki, perempuan, besar, atau kecil. “ 2)
Artinya:
“Dan dari Abu Sa’id, ia berkata: Kami telah mengeluarkan zakat Fitrah berupa sau sha’ gandum atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju atau satu sha’ anggur kering. “3)
كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَالْفِطْرِاِذَاكَانَ فِيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَاعًا مِنْ طَعَامٍ اَوْصَاعًامِنْ تَمْرٍاَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ اَوْصَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ اَوْصَاعًا مِنْ اَقْطٍ, فَلَمْ نَزَلْ كَذلِكَ حَتَّى قَدِمَ عَلَيْنَا مُعَاوِيَةُالْمَديْنَةَ، فَقَالَ : اِنِّيْ لَاَرَى مُدَّيْنِ مِنْ شَمْرَاءِ الشَّامِ يَعْدِلُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، فَأَخَذَالنَّاسُ بِذلِكَ، قَالَ اَبُوْ سَعِيْدٍ : فَلَا اَزَالُ اُخْرِجُه كَمَا كُنْتُ اُخْرِجُه.
Artinya:
“Kami mengeluarkan zakat Fitrah ketika Rasulullah SAW. masih hidup di tengah kami berupa satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ anggur kering, atau satu sha’ keju. Hal itu tetap kami di madinah. Dia mengatakan: “Sesungguhnya saya lihat dua mud gandum Syam itu sepadan dengan satu sha’ kurma”. Orang pun kemudian memakai kata-kata dia. Tapi kata Abu Sa’id (perawi berita ini): “Saya sendiri tetap mengeluarkan satu sha’ sebagaimana biasa”. 4)
Jadi yang penting zakat Fitrah itu wajib atas setiap orang Islam, dengan ukuran satu sha’ gandum atau jelai atau kurma, sebagaimana kita lihat dalam hadits di atas. Dan menurut sebagian Ulama boleh dikeluarkan dalam bentuk uang yang seharga dengan itu. Dan pendapat inilah yang benar, karena keadaan memang telah berubah, orang kadang-kadang tidak memiliki gandum atau benda lainnya. Sedang tujuan zakat Fitrah adalah demi terpeliharanya kesejahteraan orang fakir dan untuk memenuhi kebutuhannya. Padahal kesejahteraan orang fakir dewasa ini terletak pada uang, karena demikianlah keadaannya sekarang.
Dan yang patut dipertanyakan ialah, kalau ada seorang isteri cukup kaya, atau dia sudah tidak bersuami lagi karena diceraikan atau suaminya telah meninggal dunia, apakah dia juga berkewajiban mengeluarkan zakat Fitrah?Menurut Asy-Syaukani, berdasarkan kata-kata “Laki-laki dan perempuan” sebagaimana tercantum dalam hadits, maka nampaknya zakat Fitrah itu pun wajib atas perempuan, baik ia bersuami ataupun tidak. Demikian menurut pendapat Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Ibnu Al-Mundzir. Hanya saja menurut Malik, Asy-Syafi’i, Al-Laits, Ahmad dan Ishaq, yang berkewajiban mengeluarkan zakat Fitrah itu suami, sebagaimana nafkah. 5)
☆ KEPADA SIAPAKAH ZAKAT DIBERIKAN?? ☆
Ada arah-arah tertentu kemana zakat kita berikan, yakni yang biasa kita sebut “ Mushanifu Zakat”. Sasaran-sasaran tersebut telah ditentukan langsung oleh Allah SWT. pada Firman-Nya:
اِنَّمَا الصَّدَقتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ.Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. “6)
☆ BOLEHKAH MEMBAYARKAN ZAKAT KEPADA SUAMI?? ☆
Dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Wadhih, Dr. Muhammad Bakar Isma’il menerangkan:
“Dalam hal ini para Ulama memang tidak sependapat. Ada riwayat dari Abu Hanifah –Rahimahullah- bahwa seorang isteri tak boleh membayarkan zakat sedikitpun kepada suaminya, sekalipun ia sudah diceraikan dengan talak ba’in ..7), selagi masih dalam ‘iddah. Karena pada saat itu, nafkahnya masih menjadi kewajiban suami, sampai dia terlepas dari ‘iddahnya.Karena kalau isteri itu membayar zakat kepada suaminya, maka boleh jadi apa yang dia bayarkan itu kembali lagi kepadanya dalam bentuk pakaian, makanan atau lainnya.
Untuk itu Abu Yusuf dan Muhammad, dua orang tokoh terkemuka dari Madzhab Hanafi, kemudian Asy-Syafi’i, kemudian Ahmad menurut suatu riwayat, dan juga Asyhub dari Madzhab Maliki, semuanya membolehkan wanita membayar zakat kepada suaminya yang fakir, dengan alas an sebagai berikut:عَنْ اَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : اَنَّ زَيْنَبَ اِمْرَأَةَ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَتْ : يَا نَبِيَّ اللهِ اِنَّكَ اَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ وَكَانَ عِنْدِيْ حُلِيٌّ لِيْ، فَاَرَدْتُ اَنْ اَتَصَدَّقَ بِه فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ اَنَّه وَوَلَدُه اَحَقُّ مِمَّنْ تَصَدَّقْتُ بِه عَلَيْهِمْ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : صَدَقَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ اَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِه عَلَيْهِمْ.
Artinya:“Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra. Diriwayatkan bahwa Zainab isteri Ibnu Mas’ud ra. Berkata: Ya Nabi Allah, sesungguhnya hari ini tuan telah memerintahkan sedekah, sedang aku mempunyai sebuah perhiasan. Perhiasan itu hendak aku sedekahkan. Tapi kata suami saya, Ibnu Mas’ud, ia dan anaknya adalah lebih patut aku sedekahi”. Nabi SAW. bersabda: “Ibnu Mas’ud benar. Suamimu dan juga anakmu adalah lebih berhak kamu sedekahi”.. 7)
Dengan alasan hadits ini para Ulama tersebut di atas mengatakan, bahwa isteri itu tidak berkewajiban memberi nafkah kepada suaminya. Oleh sebab itu tak ada halangan baginya untuk menyerahkan zakat kepada suami selagi ia membutuhkan. Suami dalam keadaan demikian adalah termasuk “Ashnaaf Tsamaniyah” (delapan golongan) yang berhak menerima zakat.
Namun pendapat mereka kemudian ditentang oleh Ulama yang lain yang mengatakan bahwa zakat tak boleh diberikan kepada suami, sedang mengenai hadits di atas, mereka artikan bahwa yang dimaksud ialah sedekah sunnah, bahkan zakat wajib, karena sabda Nabi SAW. di atas berbunyi:زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ اَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِه عَلَيْهِمْ.
Artinya:“Suami dan anakmu adalah yang paling berhak kamu beri sedekah.”
Tapi anak, menurut kesepakatan para Fuqaha’ tidak berhak menerima zakat dari ayah-ibunya.
Untuk itu patut kita perhatikan, pendapat yang lebih kuat dalam Madzhab Maliki bahwa membayar zakat kepada suami itu makruh. Karena ada kemungkinan zakat itu akan dimanfaatkan kembali oleh yang mengeluarkannya (isteri).Bukankah suami itu bisa saja dengan zakat yang diterimanya itu, dia belikan baju atau makanan untuk isterinya. Jadi harta itu kembali lagi kepadanya. Dengan demikian pada hakekatnya dia berzakat kepada dirinya sendiri.
Jadi ringkasnya dalam masalah ini ada tiga pendapat: Yang Pertama mengatakan bahwa membayar zakat kepada suami sendiri itu haram hukumnya, demikian menurut yang diriwayatkan dari Abu Hanifah.Yang Kedua mengatakan bleh saja, yaitu pendapat yang konon diriwayatkan dari Abu Yusuf, Muhammad, Asy-Syafi’i dan Ahmad – menurut suatu riwayat-, dan juga dari Asyhub, seorang tokoh madzhab Maliki.
Sedang Yang Ketiga, mengatakan itu makruh, demikian pendapat yang terkuat di kalangan madzhab Maliki.************************
Catatan:1. Sha’ = 2,75 liter 2. H.R. Jama’ah
3. H.R. Bukhari-Muslim 4. H.R. Jama’ah
5. Nail Al-Authar j. 5 h. 238. 6. Q.S. At-Taubat 60
7. H.R. Al-Bukhari (dipenggal) Nukilan dari buku : Fiqih Wanita
Oleh : Syech Ibrahim Muhammad Al-Jamal
copyright © Bintang12





